. Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung sepenuhnya upaya dari Badan Narkotika Nasional (BNNP) Provinsi dengan Kementrian Agama yang telah sepakat dan mewacanakan sebuah aturan mengenai perlunya surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu persyaratan untuk menikah di KUA (Kantor Urusan Agama).
- PPKM Darurat, Dinas Peternakan Minta Hewan Kurban di Potong di RPH
- Aktif Terapkan Nilai CIEL-PIPM, Gubernur Khofifah Raih Penghargaan Srikandi Punokawan Spirit
- Peringati HPSN 2024, Wali Kota Eri Pimpin Kerja Bakti Massal di Kalimas Timur
"Lah mosok sih ora setuju, kalau dari sisi kebutuhan, keamanan, proteksi maka itu akan sangat membantu bagaimana sebetulnya sebuah rumah tangga yang diharapkan menjadi keluarga yang sakinah. Ketenangan itu ya kalau sama sama clear (bersih). Kalau mereka sudah bersetuju membangun berumah tangga diketahui positif urine nya, saya rasa akan saling menjaga," kata Khofifah.
Menurutnya, pemakai narkoba masih bisa disembuhkan melalui cara rehabilitas. Ia berharap masyarakat bisa mengambil sisi positif dari adanya ketentuan tersebut. Jika demikian, apabila sudah berkomitmen, nantinya mereka diyakini bisa membangun ketahanan rumah tangga yang sangat baik.
"Karena sebetulnya kan drug user, sesuatu yang bisa dihentikan. Ayo rehab dulu, setelah rehab kemudian saling menjaga. Menurut saya positifnya kita ambil dan untuk bisa menjaga keluarga yang punya ketahanan," terang Khofifah.
Seperti diketahui, Kementrian Agama (kemenag) wilayah Jatim bekerjasama dengan BNN Provinsi mewacanakan sebuah aturan agar calon pengantin menyertakan surat hasil test urine sebagai salah satu syarat melangsungkan pernikahan. [ndik/mkd]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PPP Jombang Salurkan Bantuan Bagi Ibu Hamil Dan Balita Terdampak Banjir
- Hadiri Haul Masyayikh, Wali Kota Eri Minta Didoakan Surabaya Agar Terhindar Bencana dan Malapetaka
- Munas APEKSI VII Segera Digelar, Wali Kota Eri: Bahas Sekolah Rakyat hingga Kopdes Merah Putih